DISPERKIMTAN Kota Bekasi

Profil DISPERKIMTAN Kota Bekasi

  • Sejak tahun 2009 Dinas ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama, dari mulai Dinas P2B/Distawasbang (Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan) Kota Bekasi di Tahun 2009 – 2010, menjadi Dinas Bangunan dan Pemadam Kota Bekasi (Disbangker) di Tahun 2011 – 2013, kemudian  menjadi Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran (Disbapemkar) di Tahun 2013 – 2014, di Tahun 2015 – 2016 berubah nama menjadi Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi (Disbangkim Kota Bekasi) dan di Tahun 2017 sampai sekarang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi (Disperkimtan Kota Bekasi).

    Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi :

    Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan.

    Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi terdiri atas :

    • a. Kepala Dinas;
    • b. Sekretariat :
    •             Sub Bagian Tata Usaha;
    •             Sub Bagian Keuangan.

    • c. Bidang Perumahan dan Permukiman :

    •             Seksi Perumahan;
    •             Seksi Permukiman;

    •             Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Perumahan dan Permukiman.

    • d. Bidang Bangunan Gedung :

    •             Seksi Pendataan dan Perencanaan Teknis;
    •             Seksi Tata Bangunan;

    •             Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Bangunan.

    • e. Bidang Pertanahan :

    •             Seksi Pendataan dan Inventarisasi;
    •             Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan;

    •             Seksi Penyelesaian Konflik/Masalah.

    • f. UPTD.

                   - Pemakaman

                   - Rusunawa

                   - PALD

    • g. Kelompok Jabatan Fungsional.

     

    Perubahan nama berdasarkan :

    • Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
    • Peraturan Walikota Bekasi Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Tata Kerja Pada Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

     

    Lebih jelas tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA BEKASI dapat dilihat pada tautan

    https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=1132

  • Visi  :  Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ikhsan

    Misi :

    1. Meningkatkan kapasitas tata kelola Pemerintah yang baik;
    2. Membangun, meningkatkan, dan mengembangkan prasarana dan sarana kota yang maju dan memadai;
    3. Meningkatkan perekonomian berbasis potensi jasa kreatif dan perdagangan yang berdaya saing;
    4. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas kehidupan masyarakat yang berpengetahuan, sehat, berakhlak mulia, kreatif, dan inovatif;
    5. Membangun, meningkatkan, dan mengembangkan kehidupan kota yang aman dan cerdas, serta lingkungan hidup yang nyaman.

  • Tugas Pokok dan Fungsi

    1. Kepala Dinas

    • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi bidang perumahan dan permukiman, bangunan gedung serta pertanahan untuk mencapai visi dan misi Dinas.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

    • a. perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah;
    • b. penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
    • c. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretariat, BidangBidang dan Kelompok Jabatan Fungsional;
    • d. pembinaan administrasi perkantoran;
    • e. pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan Perangkat Daerah, lembaga/instansi terkait     dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas;
    • f. pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas;
    • g. pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
    • h. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
    •  i. pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
    •  j. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota. 

     

    2. Sekretariat 

    • Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kegiatan dan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

    • a. pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas;
    • b. penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas;
    • c. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat;
    • d. pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas;
    • e. pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas;
    • f. perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas;
    • g. penyelenggaraan pelayanan kehumasan;
    • h. pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan;
    • i. penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Dinas secara berkala;
    • j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas.

     

    3. Bidang Perumahan dan Permukiman

    • Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi perumahan, permukiman serta pembinaan dan penyuluhan perumahan dan permukiman. 

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi:  

    • a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
    • b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
    • c. perumusan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, pengkajian, penyelenggaraan, fasilitasi, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dalam pelaksanaan perumahan dan prasarana umum perumahan;
    • d. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pengkajian, pembinaan, pengolahan dan pemantauan serta evaluasi dalam pelaksanaan penataan kawasan permukiman;
    • e. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, pembinaan, penyuluhan, penyusunan, inventarisasi, fasilitasi dan pengolahan dalam pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan perumahan dan permukiman;
    • f. pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan Perangkat Daerah terkait;
    • g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
    • h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
    • i. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.              

     

    4. Bidang Bangunan Gedung

    • Bidang Bangunan Gedung mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pendataan dan perencanaan teknis, tata bangunan serta pemeliharaan infrastruktur bangunan untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bangunan Gedung mempunyai fungsi:  

    • a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
    • b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
    • c. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, pendataan, penyusunan, sosialisasi, evaluasi dan pengendalian dalam pelaksanaan pendataan dan perencanaan teknis bangunan;
    • d. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, sosialisasi, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan tata bangunan gedung;
    • e. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, sosialisasi, pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur bangunan;
    • f. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
    • g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
    • h. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
    • i. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.         

     

    5. Bidang Pertanahan

    • Bidang Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas yang meliputi pendataan dan inventarisasi, perencanaan dan pengadaan lahan serta penyelesaian konflik/masalah untuk mencapai pelaksanaan teknis urusan di bidangnya.

    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:

    • a. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
    • b. perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
    • c. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, pendataan, inventarisasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi dalam pelaksanaan pendataan dan inventarisasi;
    • d. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, pengumpulan, penyusunan, analisa dan pengendalian dalam pelaksanaan perencanaan dan pengadaan lahan;
    • e. pelaksanaan perumusan kebijakan, perencanaan, inventarisasi, identifikasi, penetapan dan fasilitasi dalam pelaksanaan penyelesaian konflik/masalah;
    • f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya;
    • g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas;
    • h. penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

     

     

    Untuk melihat lebih detail terdapat dalam Perwal Kota Bekasi Nomor :91 Tahun 2016 atau pada taut berikut : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=1132

  • project
  • Data Pejabat




    WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T, M.T

    KEPALA DINAS


    EDI SUPRIADI S.E., M.Si.

    SEKRETARIS DINAS


    VERA MEITA ZISTIASIH

    KASUBAG TATA USAHA


    DEMAK BANGUNWIJAYA GULTOM S.E., M.Ak

    KASUBAG KEUANGAN


    EKA CHORID IVO VAUZI, S.T.

    KABID BANGUNAN GEDUNG


    YOERIKA OCTORA, ST

    KABID PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN


    TETI HANDAYANI, S.Ip

    KABID PERTANAHAN


    ...........

    TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI MUDA


    YUYUN RETNO WINARNINGSIH S.T, M.T

    TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA


    SETIA BUDI, S.AP, M.Si

    TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA


    LIA FARIDAH S.T, MT

    TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA


    ULIM A S.Ag

    PENATA PERTANAHAN AHLI MUDA


    SANAN GUNAWAN S.AP

    PENATA PERTANAHAN AHLI MUDA


    USMAN SUFIRMAN S.IP., M.M

    PENATA PERTANAHAN AHLI MUDA


    ANDREA SUCIPTO, SE

    KEPALA BLUD UPTD PALD


    SUMINI S.Sos

    KEPALA UPTD RUSUNAWA


    ROY SADARALAM S.T., M.M

    KEPALA UPTD PEMAKAMAN