DISPERKIMTAN Kota Bekasi

Layanan Dan Pemeliharaan RUSUNAWA
27 September 2021 Admin

 

Permohonan Calon Penghuni :

Datang Ke Kantor UPTD Rusunawa

Jl. Baru Underpass RT. 009 RW. 003 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.

Hubungi : 0811 1446 614 (Senin-Jumat/Jam Kerja)

Persyaratan Pelayanan

Calon Penghuni Yang Akan Mengajukan Layanan Rusunawa Perlu Menyiapkan Beberapa Dokumen Persyaratan, Yaitu:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Pas Foto Terbaru Kepala Keluarga Ukuran 4 X 6 Cm Sebanyak 5 (lima) Lembar;
Surat Pernyataan Yang Menerangkan Bahwa Pemohon Belum Mempunyai Rumah Tinggal;
Surat Keterangan Gaji Atau Penghasilan;
Surat Pernyataan Dari Pemohon.

Proses Pelayanan Pemeliharaan Rusunawa Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan, Yaitu:

Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Pemeliharaan;
Petugas Melakukan Pengecekan Terhadap Kondisi Unit Yang Telah Ditempati;
Petugas Melakukan Perbaikan Unit Sesuai Dengan Jenis Dan Tingkat Kerusakan.