Sejak tahun 2009 Dinas ini telah mengalami beberapa kali perubahan nama, dari mulai Dinas P2B/Distawasbang (Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan) Kota Bekasi di Tahun 2009 – 2010, menjadi Dinas Bangunan dan Pemadam Kota Bekasi (Disbangker) di Tahun 2011 – 2013, kemudian menjadi Dinas Bangunan dan Pemadam Kebakaran (Disbapemkar) di Tahun 2013 – 2014, di Tahun 2015 – 2016 berubah nama menjadi Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi (Disbangkim Kota Bekasi) dan di Tahun 2017 sampai sekarang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi (Disperkimtan Kota Bekasi).
Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi :
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi terdiri atas :
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perumahan dan Permukiman :
Seksi Permukiman;
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Perumahan dan Permukiman.
d. Bidang Bangunan Gedung :
Seksi Tata Bangunan;
Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Bangunan.
e. Bidang Pertanahan :
Seksi Perencanaan dan Pengadaan Lahan;
Seksi Penyelesaian Konflik/Masalah.
f. UPTD.
- Pemakaman
- Rusunawa
- PALD
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Perubahan nama berdasarkan :
Lebih jelas tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KOTA BEKASI dapat dilihat pada tautan
: https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=1132
Visi : Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ikhsan
Misi :
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Kepala Dinas
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
2. Sekretariat
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
3. Bidang Perumahan dan Permukiman
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perumahan dan Permukiman mempunyai fungsi:
4. Bidang Bangunan Gedung
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bangunan Gedung mempunyai fungsi:
5. Bidang Pertanahan
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanahan mempunyai fungsi:
Untuk melihat lebih detail terdapat dalam Perwal Kota Bekasi Nomor :91 Tahun 2016 atau pada taut berikut : https://jdih.bekasikota.go.id/peraturan-walikota/view?id=1132
WIDAYAT SUBROTO HARDI, S.T, M.T
KEPALA DINAS
EDI SUPRIADI S.E., M.Si.
SEKRETARIS DINAS
VERA MEITA ZISTIASIH
KASUBAG TATA USAHA
DEMAK BANGUNWIJAYA GULTOM S.E., M.Ak
KASUBAG KEUANGAN
EKA CHORID IVO VAUZI, S.T.
KABID BANGUNAN GEDUNG
YOERIKA OCTORA, ST
KABID PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
TETI HANDAYANI, S.Ip
KABID PERTANAHAN
...........
TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN AHLI MUDA
YUYUN RETNO WINARNINGSIH S.T, M.T
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA
SETIA BUDI, S.AP, M.Si
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA
LIA FARIDAH S.T, MT
TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN AHLI MUDA
.......................
PENATA PERTANAHAN AHLI MUDA
SANAN GUNAWAN S.AP
PENATA PERTANAHAN AHLI MUDA
USMAN SUFIRMAN S.IP., M.M
PENATA PERTANAHAN AHLI MUDA
ANDREA SUCIPTO, SE
KEPALA BLUD UPTD PALD
RAHEL PINEM
KEPALA UPTD RUSUNAWA
ROY SADARALAM S.T., M.M
KEPALA UPTD PEMAKAMAN