Kota Bekasi Berlakukan Psbb Dalam Upaya Menghentikan Penyebaran Covid_19
13 April 2020 Berita Admin

Pemerintah Kota Bekasi Akan Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Guna Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19 Di Kota Bekasi. Sistem PSBB Diantaranya Dengan Membatasi Mobilitas Masyarakat Dari Dan Ke Luar Kota Bekasi.

PSBB Kota Bekasi Dituangkan Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.

PSBB Ini Diterapkan Setelah Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi Mengusulkan PSBB Di Wilayah Kota Bekasi Kepada Kementerian Kesehatan Melalui Gubernur Jawa Barat. 

Menteri Kesehatan Telah Mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 Tentang Penetapan PSBB Di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi Dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Selain Keputusan Menteri Kesehatan RI, Gubernur Jawa Barat Juga Mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi. (admin)

 

link Download :

Perwal Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 https://drive.google.com/file/d/1nzxJ6ohiAvTEifyHu7bg-ceCJPSOIa8P/view?usp=sharing

Pergub Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 https://drive.google.com/file/d/1kfTFbPDu62IxxNz3uUiwkD4sHgiu5YJC/view?usp=sharing