Melakukan Sosialisasi Dan Penegakan PSBB Tahap III Di Kota Bekasi, Tim Disperkimtan Bersama Unsur Kelurahan Melakukan Pencatatan Bagi Warga Yang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah Di Wilayah Kelurahan Rawalumbu. Petugas Memberikan Pemberitahuan Tentang Sanksi Administrasif Terhadap Pelanggaran PSBB Sesuai Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020.