Melakukan Sosialisasi Dan Penegakan PSBB Tahap III Di Wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, Unsur Disperkimtan Bersama Unsur Kelurahan Melakukan Pencatatan Terhadap Warga Yang Kedapatan Tidak Memakai Masker Saat Keluar Rumah, Sekaligus Memberikan Sosialisasi Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran PSBB.