Petugas Disperkimtan Memberikan Sosialisasi Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penggenaan Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran PSBB Di Kota Bekasi. Kegiatan Ini Rutin Dilakukan Dalam Masa PSBB Tahap III, Sebagai Upaya Pemerintah Kota Bekasi Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona.