Unsur Gabungan Dari Disperkimtan, Damkar, Dishub Dan Unsur Kelurahan Melakukan Penegakan PSBB Di Jalan Narogong Kelurahan Bojong Menteng. Petugas Memberhentikan Pengendara Roda Dua Yang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah, Selanjutnya Memberikan Teguran Dan Memberikan Sanksi Sesuai Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penggenaan Sanski Administratif Bagi Pelanggaran PSBB Di Kota Bekasi.