Petugas Disperkimtan Melakukan Penegakan Pelaksanaan PSBB Di Wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu, Mengingatkan Dan Menegur Pengendara Yang Tidak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah, Sekaligus Memberitahukan Perwal Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi PSBB Bagi Pelnggaran PSBB Di Kota Bekasi.