Sanksi Push Up Dan Membersihkan Jalan Bagi Warga Yang Melanggar Psbb
27 Mei 2020 Berita Admin

Pelaksanaan PSBB Di Kota Bekasi Di Perpanjang Hingga 29 Mei 2020, Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.327-BPBD/V/2020 Tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19 Di Kota Bekasi.

Para Petugas Gabungan (ASN, Kepolisian Dan TNI) Yang Melakukan Penegakan Pelaksanaan PSBB Di Wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Tepatnya Di Jalan Raya Narogong, Menjalankan Tugas, Memantau Warga Yang Melintas, Baik Yang Berkendara Maupun Warga Yang Berjalan Kaki.

Petugas Juga Memberikan Informasi Mengenai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penggenaan Sanki Administrasi Bagi Pelanggaran PSBB Di Kota Bekasi.

Tidak Sedikit Warga Yang Melintas Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Oleh Petugas, Hal Ini Melanggar Aturan Yang Sudah Ditetapkan. Petugas Mengambil Tindakan Yang Persuasif, Dengan Menegur Dan Mengingatkan Warga Untuk Menggunakan Masker.

Warga Diberikan Sanksi Push Up Atau Membersihkan Jalan Sebagai Upaya Memberikan Efek Jera Untuk Mentaati Peraturan Yang Sudah Dibuat. Hal Ini Dilakukan Sebagai Upaya Pemerintah, Khususnya Pemerintah Kota Bekasi Dalam Rangka Penanganan Penyebaran Wabah Virus Corona.

 

Download Perwal: https://drive.google.com/file/d/13YVQkdGr29GBeg3vt6Qr78AZjq5laPk1/view?usp=sharing