Petugas Melakukan Pencatatan Bagi Warga Yang Kedapatan Tidak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah Di Wilayah Bojng Rawalumbu Dan Memberikan Sosialisasi Tentang Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penggenaan Sanski Administratif Bagi Pelanggaran PSBB Di Kota Bekasi.