Warga Menelpon Ke Call Center Kota Bekasi Tidak Dikenai Biaya
13 Agustus 2020 Berita Admin

Siaran Pers Humas Kota Bekasi

Kamis, 13 Agustus 2020

Pemerintah Kota Bekasi Selama Tiga Tahun Terakhir Memiliki Layanan Pengaduan Warga Call Center Di Nomor Telepon Bebas Pulsa 1500444 Dan URC Tim Kesehatan Di 119 Yang Dapat Dihubungin 24 Jam Setiap Hari.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah Mengatakan Dengan Adanya Sarana Pengaduan Ini, Warga Bisa Menyampaikan Keluhan Terkait Kota Bekasi. Petugas Call Center Akan Menerima Aduan Dan Disampaikan Kembali Ke Dinas Terkait.

Petugas Call Center

"Tidak Usah Khawatir, Karena Biaya Telepon Telah Dibebankan Ke Pemerintah Kota Bekasi Dan Kita Bekerjasama Dengan Telkom. Segera Setelah Mendapatkan Pengaduan, Kita Tindaklanjuti Ke Lapangan," Ucap Sajekti Rubiyah, Kamis, (13/8/2020).

Ia Menegaskan Tarif Menelepon Ke Call Center Adalah Bebas Pulsa Sehingga Warga Tidak Terbebani Lagi Biaya Tarif Telepon.

"Ada Informasi Warga Yang Enggan Mengadu Ke Call Center Sebab Takut Dikenai Tarif Telepon. Kita Sudah Kerjasama Dengan Penyedia Layanan Sehingga Warga Gratis Menelepon Ke Call Center," Sambungnya. (goeng/admin)