Pemerintah Kota Bekasi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Bagi Masyarakat Kota Bekasi.
Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES Ini Ditujukan Kepada Para Direktur Rumah Sakit Yang Bekerjasama Dengan Program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.
Diantaranya Rumah Sakit Tidak Diperkenankan Membebankan Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien Covid-19 Karena Ditanggung Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Kesehatan Dan Pemerintah Kota Bekasi Melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sementara Untuk Pasien Terdiagnosis Covid-19 Dengan Co-lnsidens, Maka Pembiayaan Co-lnsidensnya Dibebankan Kepada Asuransi Kesehatan Yang Dimiliki Oleh Pasien Tersebut.
Lebih Rinci, 7 Poin Dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Ini Sebagai Berikut:
Berikut Data RS Yang Berkerjasama Dengan Pemkot Bekasi Dalam LKM NIK Tahun 2020:
(goeng/admin)
sumber Link : https://www.bekasikota.go.id/detail/pemkot-bekasi-keluarkan-aturan-pembiayaan-kesehatan-pasien-covid-19