Pelayanan Tpu Padurenan Kota Bekasi
14 Maret 2019 Berita Admin

UPTD Pemakaman Padurenan Kota Bekasi Yang Termasuk Ke Dalam Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi, Mempunyai Luas Lahan Pemakaman 12 Ha, Sudah Terpakai Seluas 3,5 Ha, Menyediakan Pelayanan Daftar Ulang Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) Online Keluarga Atau Ahli Waris Bisa Datang Ke TPU Dengan Membawa Persyaratan Fotocopy KTP Dan Materai 6000 1 Buah Untuk Mengurus Ijin IPTM Ini Ahli Waris Tidak Di Pungut Biaya .

Selain Menyediakan Layanan Perpanjangan Daftar Ulang IPTM Gratis TPU Padurenan Juga Menyediakan Layanan Pemakaman  Jenazah Dan Layanan Mobil Jenazah . Ada Beberapa Prosedur Untuk Pemakaman Jenazah Ahli Waris Atau Keluarga Almarhum Cukup Datang Ke Kantor Membawa Persyaratan Fotopcopy KTP Ahli Waris Atau Keluaga,Kartu Kaluarga (KK), Surat Kematian Dari Rumah Sakit Atau Kelurahan Serta Materai 6000 Dua Buah. Selain Itu TPU Padurenan Juga Menyediakan Layanan Pemakaman Jenazah Tumpang Tindih Bagi Keluarga Yang Ingin Di Makamkan Satu Makam Dengan Keluarganya Dan Itu Hanya Bisa Dengan Anggota Keluarga Tidak Dengan Orang Lain .

Di TPU Padurenan Juga Ada Pelayanan Membersihkan Makam Untuk Membersihkan Makam Itu Kesepakatan Antara Ahli Waris Dengan Petugas Lapangan .  Sebaliknya,  Masyarakat Justru Semakin Dimudahkan Untuk Pelayanan Pemakaman. Karena Berdasarkan Perwal Nomor 103 Tahun 2017 Yang Merupakan Perubahan Dari Perda Nomor 9 Tahun 2012, Pemerintah Daerah Telah Membebaskan Seluruh Biaya Retribusi. (admin/ris)