Pemkot Bekasi Keluarkan Jurnal Pelayanan Layanan Pemakaman
09 Desember 2021 Berita Admin

KOTA BEKASI, Kamis, 9 Desember 2021

Pemkot Bekasi Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Mengeluarkan Jurnal Pelayanan Pemakaman. Salah Satu Fungsi Dan Tugas Disperkimtan Adalah Perencanaan Dan Pengelolaan Pemakaman Di Kota Bekasi. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Yang Dikelola Pemkot Bekasi Yaitu TPU Jatisari, TPU Perwira, Dan TPU Padurenan.

Dari Awal Munculnya Pandemi Covid-19, TPU Padurenan Dijadikan Satu-satunya TPU Untuk Pemakaman Dengan Protokoler Covid-19.  TPU Padurenan Terletak Di Kecamatan Mustikajaya Dengan Luas Lahan 12 Hektar. Lahan Yang Disediakan Untuk Pemakaman Dengan Protokoler Covid-19 Tersedia Sebanyak 9.15 Hektar.

Berdasarkan Data Yang Dimiliki RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid, RS Tipe D, Dan Rumah Sakit Swasta Yang Ada Di Kota Bekasi, Sampai Dengan 30 November 2021, 1561 Jenazah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dimakamkan Dengan Protokoler Covid-19 Di TPU Padurenan.

Disperkimtan Kota Bekasi Mencatat, Terhitung Sejak Maret 2020 Sampai Dengan 30 November 2021, Total Pemakaman Dengan Protokol Covid-19 Di Kota Bekasi Sebanyak 4.587 Jenazah. Rata-rata Usia Yang Meninggal Di Usia 40 Tahunan Dan Di Atas 60 Tahun.

Sumber: Jurnal Pelaksanaan Pelayanan Pemakaman Di TPU Padurenan Oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi. (Humas/DNN/Admin)

 

 

 

sumber Link : https://bekasikota.go.id/detail/pemkot-bekasi-keluarkan-jurnal-pelayanan-layanan-pemakaman