Sosialisasi Penyampaian Data Inventarisasi Tanah, Bangunan, Tanaman Proses Tahapan Pengadaan Lahan F
28 Maret 2019 Berita Admin

Hari Rabu 27 Maret 2019, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Petanahan Kota Bekasi Melalui Bidang Pertanahan Mengadakan Sosialisasi Penyampaian Data Inventarisasi Tanah, Bangunan Dan Tanaman terkait Proses Tahapan Pengadaan  lahan Fly Over Cipendawa Kecamatan Rawa Lumbu.

Dihadiri Tim JPN Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, OPD Terkait Dan KJPP Serta Masyarakat Yang Terkena Dampak Fly Over Cipendawa.

Kegiatan Sosialisasi Ini Bertujuan Untuk Pengecekan Tanah Dan Bangunan Warga Yang Terkena Pembangunan Ini Dan Agar Masyarakat Bisa Mengecek Berapa Luas Yang Terkena Dampak Dalam Proyek Ini.

Ini Semua Sangat Luar Biasa Dimana Pihak Pemerintah Kota Bekasi Lewat Disperkimtan Bidang Pertanahan Yangg Dipimpin Oleh Bapak Usman Sebagai Ketua Tim, Mengajak Masyarakat Untuk Sama-sama Mengecek Tanah Dan Bangunan Yang Terkena Pembebasan Untuk Saling Koreksi Yang Nantinya Akan Diberikan Ganti Rugi Akibat Pembangunan Ini.

Bapak Edi Selaku Perwakilan Dari KJPP Menyampaikan, Setelah Kami Verifikasi Dan Inventaris Dari Pemkot Bekasi, Kalau Data Yang Diukur Dan Didata Yang Tadi Diberikan Sesuai Tidak Dengan Data Ibu Bapak? Maka Ibu Bapak Diberikan Waktu 2 Hari Untuk Mengkoreksi, Itu Yang Kita Masukan Sesuai Nilai Pasar Bukan NJOP, Kalau NJOP 1 Juta Sedang Harga Pasar Diatasnya Maka Kita Ikuti  Harga Pasar Disini Karena Pemerintah Pusat Dan Daerah Sangat Menghargai Masyarakat.

Ibu Kosimah, Sangat Senang Diajak Bermusyawarah Sehingga Masyarakat Bisa Mengkoreksi Apa Yang Menjadi Haknya, Ada Pula Pendapat Dari H. Adeng  Gang Pocong Rw 2  Beliau Sangat Mengapresiasi Pembayaran Yang Langsung Ke Rekening Pemiliknya . Berbeda Dengan Bapak Aswin Dari Tim Investigasi Negara Hanya Mengingatkan Kepada Team KJPP Semuanya Agar Selaalu Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Yang Tadinya Punya Usaha Strategis Kini Harus Dari Nol Membangun Usahanya Dan Dijawab Langsung Oleh  Bapak Edi Kita Bekerja Sesuai Dengan UU Dan Sesuai SP. No. 204 Tentang Pembebasan Lahan Tidak Sesuai NJOP, Tapi Sesuai Nilai Pasar Berarti UU Kita Lebih Memperhatikan  Kepentingan Masyarakat. (pix/admin)