Sekdis Perkimtan Didampingi Kasubag Tata Usaha Mengikuti Acara Sosialisasi Tentang Sistim Kerja Pemerintah Kota Bekasi.
Hal Ini Dilakukan Sebagai Bentuk Tindak Lanjut Peraturan KemenpanRB Nomor 7 Tahun 2022.