Rancangan Pencegahan Dan Penanganan Kawasan Kumuh Di Kota Bekasi
30 Juli 2019 Berita Admin

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Kota Bekasi Adalah Program Strategi Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat (Kementeriaan PUPR) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh Khususnya Yang Ada Di Kota Bekasi.

Disperkimtan (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan) Kota Bekasi Sebagai Pelaksana Program Ini Mempunyai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi No. 600/Kep.379.A-isbangkim/VI/2016 Tentang Lokasi Permukiman Kumuh Di Kota Bekasi. Ada 112 Titik Kawasan Itu Masuk Dalam Lokasi Prioritas Penanganan Lingkungan, Yang Meliputi Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu), Perbaikan Jalan Lingkungan, Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Perbaikan Sanitasi, Jaringan Air Bersih Dan MCK.

Keseriusan Disperkimtan Kota Bekasi Dalam Melaksanakan Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh Tahun Ini, Dilakukan Forum Diskusi Untuk Memperkaya Masukan-masukan Dari Beberapa Pihak, Baik Pihak Pemerintahan Maupun Pihak Swasta Untuk Membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kawasan Kumuh Di Kota Bekasi, Dan Juga Dilakukan Review Atau Pembaharuan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Tentang Lokasi Permukiman Kumuh Di Kota Bekasi

Kasi Bidang Perumahan Dan Permukiman, Luthfi Hanifah Mengatakan, Pertahun 2019 Ini, Masih Ada  Sekitar 60 Titik Lokasi Kumuh Yang Belum Tertangani Dan Perlu Dikerjakan Penanganan Lingkungannya, Dengan Anggaran Bersumber Dari APBN Dan APBD Kota Bekasi. (admin)