Kebutuhan Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Baik Pemerintah Pusat Maupun Daerah, Terkait Kriteria MBR Juga Sudah Diatur Dalam Peraturan Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019.
Hunian Bagi MBR Atau Yang Lebih Dikenal Dengan Rusunawa (Rumah Susun Sewa) Di Kota Bekasi Terletak Di Kecamatan Bekasi Timur Mempunyai 2 Tower. Masing-masing Tower Mempunyai Type 21 Dan Type 24 Serta Memiliki 96 Kamar/hunian. Pengelolaan Rusunawa Kota Bekasi Ini Dibawah Kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi.
Menurut Ibnu (pegawai Rusunawa), Sebagai Dasar Disperkimtan Kota Bekasi Atau UPTD Rusunawa Melaksanakan Pengelolaan Rusunawa Tertuang Dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 TentangĀ Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi Dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 Dan Nomor 35 Tahun 2014 Terkait Pengelolaan Tarif Rusunawa.
Pengelolaan Rusunawa Tidak Lepas Dari Perawatan Dan Perbaikan Secara Rutin Demi Mempertahankan Keindahan Dan Kelayakan Bangunan Serta Kenyamanan Bagi Penghuninya, Langkah-langkah Ini Terus Dilakukan Oleh Disperkimtan Kota Bekasi.
Mulai Dari Penataan Halaman Yang Telah Dilakukan Beberapa Waktu Lalu, Dan Sekarang Tahun 2019 Sudah Mulai Dibuat Gudang Yang Berfungsi Untuk Menyimpanan Barang-barang Keperluan Rusunawa.
Acep Ali, ASN Rusunawa Mengatakan, Pagu APBD Kota Bekasi Tahun Ini Sebesar 200juta Untuk Keperluan Pembuatan Gudang Dan Perbaikan 31 Unit WC Beserta Istalansinya.
"Juga Ada Perbaikan Saluran Besar Dan Saluran Kecil Dengan Pagu Perbaikan Sebesar 66juta, Saluran Besar Sudah Selesai Diperbaiki Sedangkan Saluran Kecil Masih Proses Survey Oleh Pihak Pelaksananya." Tambahnya. Hal Ini Dilakukan Supaya Kondisi Rusunawa Tetap Terlihat Nyaman, Indah Dan Rapih. (admin)