Disperkimtan Kota Bekasi Menerima Kunker Anggota Dprd Kab. Bangka Barat
20 Agustus 2019 Berita Admin

Pengelolaan Limbah Domestik Menjadi Hal Yang Sangat Penting Dilakukan, Terutama Pada Daerah-daerah Padat Penduduk, Seperti Kota Bekasi.

Kota Bekasi Melalui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 Sudah Mengatur Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Mulai Dari Asas Lingkungan Hidup, Sistem Pengelolaan Limbah, Sistem Pengolahan Terpusat Dan Pelayanan Serta Sarana Dan Prasarana.

Pemkot Bekasi Melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi Mempunyai UPTD PALD Sebagai Perangkat Teknis Untuk Pekerjaan Pengelolaan Limbah Domestik.

Beberapa Daerah Di Indonesia Sudah Berkunjung Dan Belajar Pengelolaan Limbah Domestik Di Kota Bekasi, Bahkan Dari Luar Negeri Pun Sudah Pernah Belajar Di Kota Bekasi.

Pagi Ini, Para Anggota DPRD Dari Komisi III Kabupaten Bangka Barat Mengunjungi Disperkimtan Kota Bekasi, Ingin Belajar Dan Mengetahui Mengenai Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Para Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Ini Diterima Kedatangannya Oleh Sekretaris Disperkimtan, Imas Asiah Dan Kepala UPTD PALD, Andrea Sucipto.

Dalam Pembukaannya Imas Asiah, Menanyakan Maksud Dan Tujuan Kedatangan Para Anggota DPRD Kab. Bangka Barat Ke Kota Bekasi Sekaligus Memperkenalkan Diri.

Dikatakan Alha Agus (Ketua Komisi III Kab. BaBar), Tujuan Kami Ke Kota Bekasi Ingin Mengetahui Atau Belajar Tentang Pengelolaan Limbah Yang Sudah Dilakukan Oleh Kota Bekasi Atau UPTD PALD.

Ekpose Terkait Pengelolaan Limbah Domestik Diberikan Oleh Andrea Sucipto Dengan Memberikan Tampilan Video Tentang Pengelolaan Limbah, Serta Imas Asiah Juga Menyampaikan Paparannya Terkait Proses-proses Yang Dilakukan Oleh Disperkimtan Kota Bekasi Untuk Mengupayakan Dan Meyakinkan Pemerintah Kota Bekasi Dan Pihak-pihak Terkait Untuk Mendukung Kegiatan Pengelolaan Limbah Domestik Ini.

Diakhir Acara Kunjungan Salah Satu Anggota DPRD Bangka Barat Memberikan Cinderamata Dan Diterima Oleh Sekretaris Disperkimtan. (admin)