Sosialisasi Penertiban Jasa Usaha Pengangkutan Air Limbah Domestik
29 Oktober 2019 Berita Admin

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi Bekerja Sama IUWASH PLUS Mengadakan Acara Sosialisasi Penertiban Jasa Usaha Pengakutan Air Limbah Domestik, Bertempat Di Aula Nonton Sonthanie Gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi. Hal Ini Dilakukan Sebagai Bentuk Penerapan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Hal Penting Dari Isi Peraturan Daerah Ini Diantaranya Tentang Sarana Dan Prasarana, Fungsi Kelembagaan, Kemanfaatan, Perijinan, Retribusi Dan Kerjasama Serta Sanksi.

Acara Ini Mengundang Perangkat Daerah Terkait, Beberapa Pihak Kecamatan (trantibum Kecamatan), Pihak Perusahaan Terkait Dan Usaha Jasa Sedot WC.

Sosialisasi Ini Bertujuan Memberikan Edukasi Dan Pemahaman Kepada Pemangku Kepentingan, Utamanya Yaitu Para Pemilik Usaha Pengangkutan Limbah, Agar Dapat Mengurus Izin Dalam Hal Usaha Penyedotan Dan Pembuangan Limbah. Selain Itu Agar Sistim Angkutan Dan Buang Limbah Di Kota Bekasi Dapat Dikendalikan Dalam Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Terutama Terkait Pencemaran Air Tanah. Sisi Lain Pemkot Bekasi Melalui Disperkimtan Kota Bekasi Berupaya Mencari Potensi Pendapatan Daerah Dengan Menerapkan Retribusi Bagi Jasa Angkut Limbah Yang Ada.

Kadis Perkimtan Jumhana Luthfi Dalam Sambutan Mengatakan "baik Itu Limbah Domestik, Limbah Kakus Dan Non Kakus Atau Grey Water Dan Black Water, Air Tinja Atau Maupun Air Cucian Tidak Langsung Terjun Ke Kali, Sebaiknya Dikelola Dengan Baik".

Hal Ini Dikatakan Agar Tidak Mencemari Air Permukaan Yang Sering Kita Gunakan Sehari-hari Dan Juga Dalam Upaya Menjaga Keleatarian Lingkungan Terkait Pencemaran Air Tanah.

Sesi Selanjutnya, Narasumber Dari DPMPTSP Kota Bekasi, Asti Riswiwatyanti (Kabid Perizinan Jasa Usaha) Memaparkan Syarat-syarat Yang Harus Dilengkapi Untuk Permohonan Izin Jasa Angkut Limbah, Antara Lain Yaitu Surat Rekomendasi Teknis Dari Disperkimtan Dan Rekomendasi Angkutan Barang Dari Dishub Kota Bekasi. Pengajuan Izin Tersebut Dapat Dilakukan Secara Online Atau Melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission). Berikutnya, Narasumber Dari Dishub Kota Bekasi, Menyampaikan Materi Tentang Syarat-syarat Yang Disebut Sebagai Kategori Angkutan Barang, Namun Rekomendasi Dari Dishub Ini Dapat Dikeluarkan Apabila Telah Mendapatkan Rekomendasi Teknis Dari Disperkimtan.

Sekdis Perkimtan, Imas Asiah, Memberikan Pemahaman Terkait Visi Dan Misi Kota Bekasi Dan Program Disperkimtan, Salah Satunya Adalah Program Pengelolaan Sistem Air Limbah Domestik. Imas Asiah Mengajak Para Pelaku Usah Sedot WC Yang Hadir, Agar Membuat Ijin Angkutan Limbah. Dikatakannya Juga, Tim Dari UPTD PALD Sewaktu-waktu Akan Mendatangi Para Pelaku Usah Sedot WC Ini, Untuk Memeriksa Kelengkapan Armadanya. (admin).