Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Adalah Alat Penting Yang Digunakan Oleh Instansi Pemerintah Untuk Mengukur Sejauh Mana Layanan Publik Telah Memenuhi Harapan Masyarakat. SKM Bukan Hanya Sebuah Kegiatan Administratif Semata, Tetapi Juga Menjadi Indikator Kunci Dalam Menilai Efektivitas Kinerja Birokrasi Dan Sebagai Pijakan Untuk Meningkatkan Mutu Layanan Publik Secara Berkelanjutan.
Dalam Konteks Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Prima, SKM Menjadi Landasan Yang Sah Untuk Melakukan Evaluasi Dan Inovasi. Kualitas Pelayanan Publik Yang Baik Tidak Hanya Menciptakan Kepuasan, Tetapi Juga Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah.
Pelaksanaan SKM Diatur Oleh Beberapa Regulasi Pemerintah Yang Memberikan Dasar Hukum Kuat, Antara Lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Pedoman Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring Dan Surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Nomor B/239/PP.00.01/2025 Tentang Pemanfaatan Bersama Aplikasi SKM Online Dan Pembentukan Tim Pengelola. Landasan Hukum Ini Menjadi Acuan Dalam Menyusun Metode Survei, Menyaring Indikator Yang Relevan, Serta Menentukan Cara Pelaporan Yang Sesuai Dengan Standar Nasional.
Tahun 2026 Pada Semester I Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi Mendapatkan Nilai SKM 88,63 (Sangat Baik). Survei Kepuasan Masyarakat Bukan Sekadar Kewajiban Administratif. Lebih Dari Itu, SKM Adalah Peta Jalan Menuju Pelayanan Publik Yang Unggul, Responsif, Dan Akuntabel. Pelaksanaan SKM Yang Tepat Akan Membantu Instansi Dalam Membangun Sistem Layanan Yang Adaptif Terhadap Aspirasi Masyarakat.