Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Publik Yang Mudah, Cepat, Dan Responsif Kepada Masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi Menyediakan Layanan Sewa Mobil Jenazah Sebagai Fasilitas Pendukung Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan Pelayanan Pengantaran Atau Penjemputan Jenazah.
Layanan Ini Ditujukan Untuk Membantu Keluarga Ahli Waris Atau Penanggung Jawab Dalam Proses Penjemputan Jenazah Dari Lokasi Yang Telah Ditentukan Menuju Tempat Pemakaman Atau Lokasi Tujuan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Persyaratan Pelayanan
Untuk Menggunakan Layanan Sewa Mobil Jenazah, Pemohon Perlu Melengkapi Beberapa Persyaratan, Yaitu:
Mengisi Blanko Atau Formulir Permohonan Pemakaman;
Fotokopi KTP Dan KK Ahli Waris/penanggung Jawab Serta Fotokopi KTP Dan KK Almarhum/almarhumah;
Nomor Telepon Seluler Yang Dapat Dihubungi.
Jangka Waktu Dan Tarif
Pelayanan Dilaksanakan Dalam Jangka Waktu 1 (satu) Hari Kerja.
Adapun Tarif Layanan Yang Tercantum Dalam Informasi Pelayanan Adalah Sebesar Rp100.000 Per Penjemputan.
Produk Pelayanan
Produk Pelayanan Yang Diberikan Berupa Pelayanan Penjemputan Jenazah Dengan Menggunakan Mobil Jenazah Yang Disediakan Untuk Mendukung Kebutuhan Masyarakat Dalam Proses Pengurusan Jenazah.
Mekanisme Pelayanan
Masyarakat Yang Membutuhkan Layanan Dapat Mengikuti Tahapan Berikut:
Pemohon Mengajukan Permohonan Melalui Bagian Pelayanan (Call Center OPD/Administrasi) Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan Yang Telah Dilengkapi;
Permohonan Mendapatkan Persetujuan Dari Kepala UPTD Pemakaman;
Petugas Melakukan Verifikasi Terhadap Kelengkapan Berkas Pemohon;
Petugas Melaksanakan Penjemputan Jenazah Sesuai Dengan Permohonan Dan Jadwal Yang Telah Ditentukan;
Pemohon Melakukan Pembayaran Retribusi Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Melalui Layanan Sewa Mobil Jenazah Ini, Pemerintah Kota Bekasi Berupaya Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat Dalam Memperoleh Pelayanan Penjemputan Jenazah Secara Tertib, Terjangkau, Dan Profesional. Kehadiran Layanan Ini Diharapkan Dapat Membantu Meringankan Kebutuhan Keluarga Dalam Proses Pengurusan Jenazah.
Saluran Informasi Dan Pengaduan
Untuk Informasi, Permohonan Layanan, Maupun Pengaduan, Masyarakat Dapat Menghubungi:
TPU Perwira
Telepon: 021-88887082
Alamat: Jl. Lingkar Utara No. 1, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
TPU Padurenan
Telepon/WhatsApp: 081319048205
Alamat: Jl. Bengkong Raya, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
TPU Jatisari
Telepon/WhatsApp: 0877703709119
Alamat: Kp. Bojongsari Nomor 67, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Instagram: @uptdpemakamankotabekasi