Dalam Rangka Menyediakan Hunian Yang Layak Dan Terjangkau Bagi Masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi Melalui Layanan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Menyediakan Fasilitas Hunian Bagi Calon Penghuni Baru Maupun Penghuni Lama Yang Akan Melakukan Perpanjangan Masa Sewa.
Layanan Rusunawa Dilaksanakan Dengan Mengedepankan Prinsip Pelayanan Publik Yang Mudah, Transparan, Dan Akuntabel. Proses Pelayanan Pendaftaran Dapat Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 1 (satu) Hari Kerja, Dengan Ketentuan Seluruh Persyaratan Dan Dokumen Yang Dibutuhkan Telah Dipenuhi Oleh Pemohon.
Persyaratan Pelayanan
Calon Penghuni Yang Akan Mengajukan Layanan Rusunawa Perlu Menyiapkan Beberapa Dokumen Persyaratan, Yaitu:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bekasi;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Pas Foto Terbaru Kepala Keluarga Ukuran 4 X 6 Cm Sebanyak 5 (lima) Lembar;
Surat Pernyataan Yang Menerangkan Bahwa Pemohon Belum Mempunyai Rumah Tinggal;
Surat Keterangan Gaji Atau Penghasilan;
Surat Pernyataan Dari Pemohon.
Jangka Waktu Dan Tarif
Proses Pelayanan Pendaftaran Rusunawa Memiliki Jangka Waktu 1 (satu) Hari Kerja.
Adapun Tarif Sewa Unit Hunian Yang Tercantum Dalam Layanan Adalah:
Unit Hunian Tipe 21: Mulai Dari Rp150.000 Sampai Dengan Rp200.000 Per Bulan;
Unit Hunian Tipe 24: Mulai Dari Rp175.000 Sampai Dengan Rp250.000 Per Bulan.
Besaran Tarif Dapat Disesuaikan Dengan Ketentuan Yang Berlaku.
Mekanisme Pelayanan
Pelayanan Rusunawa Dilaksanakan Melalui Tahapan Sebagai Berikut:
Pemohon Menerima Formulir Pendaftaran;
Petugas Menjelaskan Persyaratan Serta Memberikan Informasi Terkait Layanan;
Pemohon Mengembalikan Formulir Pendaftaran Yang Telah Dilengkapi Beserta Berkas Persyaratan;
Petugas Melakukan Verifikasi Terhadap Kelengkapan Dan Persyaratan Pemohon;
Pemohon Menyelesaikan Biaya Administrasi Sesuai Ketentuan;
Pemohon Menandatangani Surat Perjanjian Sewa;
Petugas Menerbitkan Surat Izin Sewa;
Petugas Memberikan Kunci Kamar Beserta Peraturan Dan Tata Tertib Yang Berlaku Di Rusunawa Kepada Pemohon.
Melalui Layanan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Pemerintah Kota Bekasi Berupaya Memberikan Akses Hunian Yang Terjangkau Sekaligus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat. Informasi Mengenai Persyaratan, Mekanisme, Tarif, Serta Ketentuan Yang Berlaku Diharapkan Dapat Membantu Masyarakat Memperoleh Layanan Rusunawa Secara Lebih Mudah Dan Tertib.
Saluran Pengaduan
Untuk Memperoleh Informasi Lebih Lanjut Atau Menyampaikan Pengaduan Terkait Layanan Rusunawa, Masyarakat Dapat Menggunakan Saluran Berikut:
Call Center Kota Bekasi: 1500444
Instagram: @uptdrusunawakotabekasi
Aplikasi: SP4N-LAPOR!