Dalam Rangka Memberikan Pelayanan Yang Optimal Kepada Masyarakat Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Dinas Terkait Menyediakan Layanan Pemeliharaan Rusunawa Sebagai Bentuk Komitmen Dalam Menjaga Kualitas, Kenyamanan, Dan Kelayakan Hunian.
Layanan Ini Diperuntukkan Bagi Penghuni Rusunawa Yang Membutuhkan Penanganan Terhadap Kondisi Atau Kerusakan Pada Unit Hunian. Pelayanan Diberikan Secara Gratis Dengan Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 1 (satu) Hari Kerja, Sesuai Dengan Kondisi Dan Tingkat Kerusakan Yang Ditemukan.
Persyaratan
Untuk Memperoleh Layanan Pemeliharaan Rusunawa, Pemohon Perlu Menyiapkan:
Surat Izin Sewa Rusunawa;
Formulir Permohonan Layanan.
Mekanisme Pelayanan
Proses Pelayanan Pemeliharaan Rusunawa Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan, Yaitu:
Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Pemeliharaan;
Petugas Melakukan Pengecekan Terhadap Kondisi Unit Yang Telah Ditempati;
Petugas Melakukan Perbaikan Unit Sesuai Dengan Jenis Dan Tingkat Kerusakan.
Produk Pelayanan
Produk Layanan Yang Diberikan Berupa Pelayanan Pemeliharaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Untuk Mendukung Terciptanya Hunian Yang Aman, Nyaman, Dan Layak Bagi Masyarakat.
Saluran Pengaduan
Masyarakat Yang Membutuhkan Informasi Lebih Lanjut Atau Ingin Menyampaikan Pengaduan Dapat Menghubungi:
Call Center Kota Bekasi: 1500444
Instagram: @uptdrusunawakotabekasi
SP4N-LAPOR!
Melalui Layanan Ini, Diharapkan Kebutuhan Pemeliharaan Hunian Masyarakat Dapat Ditangani Secara Cepat, Mudah, Transparan, Dan Responsif Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.